Membordir Kain Ihram
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz.. teman saya punya travel haji dan umrah. Dia berniat membordir nama travelnya di kain ihram jamaah umrahnya. Pertanyaan saya:
- Apakah bordiran nama tersebut termasuk kepada pakaian berjahit atau tidak?
- Bagaimana hukum menyablon atau membordirkan nama tertentu ke pakaian ihram?
Kami mohon jawabannya. jazaakumullahu khairan.
Dari: Andra
Jawaban:
Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu aturan yang makruf di masyarakat untuk manasik haji, orang ihram dilarang mengenakan pakaian berjahit.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan para sahabat yang hendak ihram,
لا تلبسوا القميص، ولا السراويلات، ولا العمائم، ولا البرانس، ولا الخفاف إلا أن يكون أحد ليست له نعلان فليلبس الخفين وليقطع أسفل من الكعبين
”Jangan memakai gamis, celana, sorban, burnus (jaket yang ada tutup kepala), atau sepatu. Kecuali jika ada yang tidak memiliki sandal, dia boleh memakai sepatu, dan hendaknya dia potong atasnya sampai bawah mata kaki.” (HR. Bukhari 1838 dan Muslim 1177)
Para ulama memahami bahwa hadis di atas bukan melarang orang ihram untuk memakai pakaian yang ada unsur jahitannya. Tapi yang dilarang adalah pakain berjahit yang membentuk tubuh. Di situlah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut beberapa daftar pakain yang umumnya dikenakan di masa silam.
Imam Ibnu Baz mengatakan,
ولو خاط شقوق الإزار أو الرداء ورقعه فلا بأس به؛ فإن الذي يُمنع منه المحرم هو اللباس المصنوع على قدر الأعضاء وما فصِّل عليها
Jika orang yang ihram menjahit kain ihram yang robek atau yang bolong, hukumnya tidak masalah. Karena yang dilarang untuk dikenakan oleh orang ihram adalah pakaian yang didesain mengikuti lekuk badan anggota badan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 17/119).
Bordiran apapun di kain ihram, jelas bukan jahitan yang membentuk lekuk tubuh. Karena itu, semacam ini boleh digunakan untuk ihram dan tidak mempengaruhi keabsahan ihram. Sebaliknya, celana dalam sekali pakai (Disposable Panty) termasuk pakaian yang membentuk lekuk tubuh, tapi tidak berjahit. Pakaian semacam ini, sekalipun tidak ada jahitannya, tidak boleh dikenakan oleh orang ihram, karena membentuk lekuk tubuh.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
- Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur
🔍 Hukum Tidak Memaafkan Orang Yang Minta Maaf, Kisah Nabi Musa Menampar Malaikat Maut, Tentang Jodoh Dalam Islam, Bacaan Sujud Sahwi Menurut Sunnah, Ilmu Tentang Pernikahan, Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu